Surabaya, Memo
Team gabungan Kejaksaan tangkap buronan terpidana kasus korupsi penyediaan pupuk nitrogen, fosfor, kalium (NPK) Muridun Bintang pada tempat tinggalnya, Kelurahan Temboro, Kecamatan Keras, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
Baca Juga: BRI Buka Suara soal Kasus Mesin EDC, KPK Mengungkap Fakta Mengejutkan
Kepala Seksi Pencahayaan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kasipenkum Kejati Jawa timur) Fathur Rohman menerangkan Muridun Bintang sudah diputuskan dalam daftar pelacakan orang (DPO) oleh Kejati Aceh semenjak tahun 2014.
“Sesudah buron sepanjang sekitaran 8 tahun, terpidana diamankan untuk jalani eksekusi berdasar Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2245K/PID.SUS/2013 tanggal 30 April 2014,” ucapnya lewat keterangan tertulis di Surabaya, Kamis pagi hari.
Baca Juga: Sembunyian Aib, Camat Banyakan Hari Utomo Serahkan Uang Suap ke Kejaksaan
Keputusan Mahkamah Agung mengatakan Muridun Bintang, sebagai Direktur CV Bintang Marga Utama, bisa dibuktikan dengan cara sah dan memberikan keyakinan bersalah lakukan tindak pidana korupsi dalam kasus mark up harga penyediaan pupuk NPK sekitar 160.000 kg atau 60 ton pada Kantor Dinas Pertanian Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam, Aceh, di tahun 2009.
Karena tindakannya itu negara dirugikan sejumlah Rp792.400.000. Mahkamah Agung jatuhkan hukuman pidana penjara sepanjang 4 tahun, dan denda sejumlah Rp200 juta.
Baca Juga: Menteri Imigrasi Diminta Pimpin Investigasi Dugaan Kekerasan Oknum Petugas Lapas Kediri
Kasipenkum Fathur Rohman mengutarakan, sepanjang lima bulan akhir, team gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejati Jawa timur, Kejari Negeri (Kejari) Magetan dan Kejari Kota Madiun mengendusi kehadiran Muridun Bintang pada tempat tinggalnya, Kelurahan Tambora, Keras, Kabupaten Magetan, yang selanjutnya dilaksanakan pengintaian.
Pria berumur 47 tahun, kelahiran Topindo Hara itu, sempat kabur saat ditangkap pada sekitaran jam 13.00 WIB, Rabu siang, 25 Mei kemarin.
“Terpidana sempat lari dengan menyelusup di gang-gang perkampungan sekitaran rumahnya. Selanjutnya sesudah lebih kurang kabur sepanjang 1,5 jam pada akhirnya sukses kami tangkap,” sebut Fathur.
Seterusnya terpidana Muridun Bintang dibawa ke Kantor Kejati Jawa timur di Surabaya untuk dilaksanakan pengecekan kesehatan, dan diolah hukum selanjutnya.












