Example floating
Example floating
Hukum

Kejaksaan Tinggi Jatim Ringkus Buron Kasus Korupsi Pengadaan Pupuk NPK

A. Daroini
×

Kejaksaan Tinggi Jatim Ringkus Buron Kasus Korupsi Pengadaan Pupuk NPK

Sebarkan artikel ini
buron kasus korupsi pengadaan pupuk

Surabaya, Memo

Team gabungan Kejaksaan tangkap buronan terpidana kasus korupsi penyediaan pupuk nitrogen, fosfor, kalium (NPK) Muridun Bintang pada tempat tinggalnya, Kelurahan Temboro, Kecamatan Keras, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

Baca Juga: BRI Buka Suara soal Kasus Mesin EDC, KPK Mengungkap Fakta Mengejutkan

Kepala Seksi Pencahayaan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kasipenkum Kejati Jawa timur) Fathur Rohman menerangkan Muridun Bintang sudah diputuskan dalam daftar pelacakan orang (DPO) oleh Kejati Aceh semenjak tahun 2014.

“Sesudah buron sepanjang sekitaran 8 tahun, terpidana diamankan untuk jalani eksekusi berdasar Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2245K/PID.SUS/2013 tanggal 30 April 2014,” ucapnya lewat keterangan tertulis di Surabaya, Kamis pagi hari.

Baca Juga: Waspada Modus Baru Narkoba Cair Dalam Vape Incar Generasi Muda Indonesia

Keputusan Mahkamah Agung mengatakan Muridun Bintang, sebagai Direktur CV Bintang Marga Utama, bisa dibuktikan dengan cara sah dan memberikan keyakinan bersalah lakukan tindak pidana korupsi dalam kasus mark up harga penyediaan pupuk NPK sekitar 160.000 kg atau 60 ton pada Kantor Dinas Pertanian Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam, Aceh, di tahun 2009.