Beberapa perusahaan diketahui berdalih bahwa kesulitan keuangan menjadi alasan mereka menunggak pembayaran. Namun, Imran menekankan bahwa alasan tersebut tidak dapat diterima karena kewajiban membayar iuran BPJS adalah bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap para pekerjanya.
“Banyak yang beralasan mengalami kesulitan keuangan. Padahal, ini adalah kewajiban yang harus dipenuhi karena menyangkut kepentingan dan hak pekerja,” tambahnya.
Kejaksaan pun memberikan peringatan kepada perusahaan yang masih belum melunasi kewajiban tersebut. Sebagian perusahaan yang sebelumnya menunggak kini telah mulai melakukan pembayaran, sementara lainnya meminta penjadwalan ulang untuk pelunasan.
“Kami berharap semua perusahaan dapat segera melunasi kewajiban mereka. Bagaimanapun, hal ini berhubungan langsung dengan kesejahteraan pekerja,” tutup Imran.