Dalam proses eksekusi di Kejari Jember, terpidana Sumardi menyatakan tidak sanggup membayar denda sebesar Rp200 juta sehingga hukumannya ditambah enam bulan penjara.
Ia terjerat kasus korupsi bersama Kepala Dinas Pendidikan Jember Ahmad Sudiono saat itu dan Bagus Wantoro yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan karena Sumardi dalam perkara itu tercatat sebagai Ketua Pengadaan Barang dan Jasa dengan anggaran dari DAK bidang pendidikan tahun 2010
Tahun 2010, Dinas Pendidikan Jember mendapatkan DAK sebesar Rp57 miliar lebih dan terealisasi sebesar Rp20 miliar lebih untuk pengadaan buku di tingkat SD dan SMP, serta alat peraga kesenian dan olahraga tingkat SMP.
Proyek pengadaan barang dan jasa tersebut ditenderkan pada November 2010 dan dalam pelaksanaannya terdapat tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp6 miliar.