Imran juga menekankan bahwa penandatanganan pakta integritas merupakan bukti nyata komitmen institusi dalam membangun lingkungan kerja yang bebas dari korupsi, transparan, serta bertanggung jawab. Ia menyebut bahwa Kejaksaan Negeri Kota Bekasi selalu mengacu pada aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia demi mewujudkan zona integritas.
Selain itu, Kejaksaan juga tengah memfokuskan pembenahan pada enam area utama yang meliputi manajemen perubahan, penyusunan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas, peningkatan pengawasan, dan kualitas pelayanan publik.
“Dengan kerjasama dan dedikasi yang kuat, kami optimis dapat mewujudkan zona integritas yang benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kami ingin Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menjadi institusi yang dapat dijadikan teladan dalam integritas dan pelayanan publik,” ungkap Imran.
Sebagai bagian dari strategi pembangunan zona integritas, sejumlah pegawai Kejaksaan Negeri Kota Bekasi ditunjuk sebagai agen perubahan. Langkah ini diharapkan menjadi simbol komitmen konkret institusi dalam menciptakan birokrasi yang bersih dan melayani.












