MEMO – Imbauan dari Kejaksaan Agung (Kejagung), melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), agar masyarakat tetap setia menggunakan produk Pertamina, dinilai sebagai langkah yang sangat bijak. Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) memandang hal ini sebagai wujud nyata kepedulian Kejagung dalam menenangkan masyarakat yang resah akibat isu impor Bahan Bakar Minyak (BBM).
Febrie Adriansyah, Jampidsus, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu meragukan kualitas BBM Pertamina. Pernyataan ini menunjukkan bahwa Kejagung memiliki keyakinan penuh terhadap kualitas BBM yang beredar di pasaran Indonesia.
Baca Juga: Anak Bakar Rumah Orang Tua di Pati Akibat Ayah Bawa Selingkuhan ke Rumah
Keyakinan tersebut didasari oleh fakta bahwa produk BBM Pertamina telah melewati serangkaian uji kualitas yang ketat oleh lembaga terpercaya seperti Lemigas. Uji kualitas ini menjamin bahwa BBM Pertamina memenuhi standar yang berlaku.
Imbauan dari Jampidsus ini menunjukkan bahwa Kejagung sangat peduli terhadap kelangsungan hidup Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pertamina Patra Niaga. Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa Pertamina dapat terus memenuhi kebutuhan energi masyarakat.
Sofyano Zakaria, Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik sekaligus pengamat energi, memberikan tanggapan terhadap pernyataan Jampidsus tersebut. Terutama terkait dengan dugaan kerugian negara akibat impor BBM oleh Pertamina Patra Niaga dan keputusan untuk meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung kerugian tersebut.












