Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Kediri

Setelah Beraksi di 12 Tempat, Sindikat Curanmor Ini Keok

A. Daroini
×

Setelah Beraksi di 12 Tempat, Sindikat Curanmor Ini Keok

Sebarkan artikel ini
sindikat ranmor

Menurut AKBP Sumaryono, dalam melakukan aksinya tersangka beraksi di dua belas TKP di wilayah Karesidenan Kediri, yakni hingga Blitar dan Tulungagung. Modusnya mendatangi tempat-tempat yang ramai didatangi orang, dengan merusak kunci kendaraan menggunakan kunci letter T.

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini. Dua tersangka curanmor dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan 6 tersangka penadahnya dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara. ( jk )

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini