Example floating
Example floating
Jatim

Kecelakaan Maut di Ngoro Jombang, Pengendara Motor Asal Lamongan Tewas Usai Tabrak Truk Boks

A. Daroini
×

Kecelakaan Maut di Ngoro Jombang, Pengendara Motor Asal Lamongan Tewas Usai Tabrak Truk Boks

Sebarkan artikel ini
Kecelakaan Maut di Ngoro Jombang, Pengendara Motor Asal Lamongan Tewas Usai Tabrak Truk Boks

Jombang, Memo

Sebuah kecelakaan tragis terjadi di Jalan Raya Ngepeh, Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, pada Jumat malam (26/12/2025). Insiden yang melibatkan sepeda motor Honda Vario dan sebuah truk boks ini mengakibatkan satu orang pengendara motor meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka serius.

Baca Juga: Meski Masa Angkutan Nataru Berakhir, KAI Daop 7 Madiun Tetap Sediakan Diskon Tiket 30 Persen Masih Hingga 10 Januari 2026

Korban teridentifikasi bernama Pitono (31), warga Desa Ganggangtingan, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan. Saat kejadian, Pitono mengendarai motor Vario bernomor polisi S 5711 OBE. Sementara itu, pengemudi truk boks Mitsubishi (W 8980 UQ), Eko Afin Oktavianto (31), dan satu penumpangnya dilaporkan selamat tanpa luka sedikit pun.

Kecelakaan bermula sekitar pukul 23.30 WIB ketika sepeda motor melaju dari arah selatan menuju utara. Dari arah berlawanan (utara ke selatan), melaju truk boks Mitsubishi. Sesampainya di lokasi kejadian, motor korban menabrak bagian kanan bak truk hingga menyebabkan benturan fatal.

Pihak kepolisian dari Satlantas Polres Jombang segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah menerima laporan dari saksi mata. Kanit Gakkum Satlantas Polres Jombang, Ipda Siswanto, mengonfirmasi bahwa saat ini polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan penyebab utama terjadinya tabrakan tersebut.

Pihak berwajib juga mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan saat berkendara, terutama pada malam hari, serta memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima guna menghindari kecelakaan lalu lintas.

Polres Jombang Terapkan Aturan Khusus dan Rekayasa Lalu Lintas

Mengingat saat ini kita berada di periode Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, pihak Kepolisian (Polres Jombang) biasanya menerapkan aturan khusus dan rekayasa lalu lintas untuk mengurai kemacetan serta menekan angka kecelakaan.

Berikut adalah beberapa aturan dan rute alternatif yang perlu Anda perhatikan jika melintasi wilayah Jombang:

1. Aturan Khusus Periode Nataru (Operasi Lilin Semeru)

  • Pembatasan Truk Barang: Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB), kendaraan angkutan barang (truk sumbu 3 ke atas) biasanya dilarang melintas di jalan arteri pada puncak libur (sekitar 30 Desember – 1 Januari), kecuali angkutan BBM, ternak, dan sembako.

  • Patroli “Blue Light”: Polisi meningkatkan patroli dengan lampu biru menyala di jam-jam rawan (seperti pukul 23.00 – 04.00 WIB) di jalur rawan laka seperti Ngoro, Perak, dan Bandar Kedungmulyo.

  • Batas Kecepatan: Di jalur arteri Jombang (seperti jalur bypass), batas kecepatan maksimal adalah 60-80 km/jam, namun di daerah padat penduduk seperti Ngoro, disarankan tidak melebihi 40 km/jam pada malam hari karena minimnya penerangan.

2. Rute Alternatif di Jombang (Menghindari Macet)

Jika Anda ingin menghindari titik-titik macet utama (seperti Simpang Mengkreng atau Pusat Kota), berikut pilihannya:

  • Rute Kediri ke Surabaya (Tanpa Lewat Mengkreng):

    FAQ

    Jumat, 26 Desember 2025 pukul 23.30 WIB

    Pitono (31 tahun), warga Ngimbang, Lamongan.

    Jalan Raya Ngepeh, Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Jombang.

    Selamat dan tidak mengalami luka-luka.