Katingan, Memo
Ini klasik. Setelah nggrebek perselingkuhan Bupati Katingan Ahmad Yatenglie dengan mantan istrinya, Aiptu Sulis Heri, polisi yang nggrebek perzinaan tersebut malah mencabut laporannya. Kini, kasusnya akan dihentikan oleh Polda Kalimantan Tengah.
Kabid Humas Polda Kalimantan tengah AJBP Pambudi Rahayu mengaku tidak mengetahui alasan pencabutan laporan tersebut. Namun, pihaknya membenarkan personil polisi yang bertugas di Polsek di Polres Katingan itu telah mencabut lapornnya. ” Kasus itu delik aduan absolut sehingga memang bisa dicabut atas nama pelapor,” katanya.
Laporan delik abdolut itu bisa dilakukan penyelidikan dan penyidikan karena laporan tersebut. Namun, jika pelapor mencabut laporannya, penyidik juga harus menghentikan penyidikannya. Surat pencabutan laporan juga sudah diterima Polres Katingan dan Polda Kalimantan Tengah.
“Karena sudah ada aduan yang dicabut oleh pihak yang dirugikan, jadi nanti kan itu penyidikannya akan dihentikan. Tapi kan itu belum dihentikan sekarang karena permasalahannya berkas perkara sudah kita limpahkan ke kejaksaan tuh, udah tahap 1,” terangnya.
Meski begitu, hingga berita ini ditylis belum ada SP3 . Kasusnya memang sudah di tangan kejaksaan. Polisi baru menerima surat pencabutan dari pihak yang dirugikan. Karena itulah, pihaknya akan koordinasi dengan kejaksaan untuk penerbitan SP3 penghentian kasus tersebut.