Example floating
Example floating
Hukum

Kasus Penipuan Bermodus Penggandaan Uang di Malang, Terungkap

A. Daroini
×

Kasus Penipuan Bermodus Penggandaan Uang di Malang, Terungkap

Sebarkan artikel ini
Kasus Penipuan Bermodus Penggandaan Uang di Malang, Terungkap

Sebelum melakukan aksinya, pelaku sudah mempersiapkan uang terlebih dahulu dan diletakkan pada bagian dalam kardus. Saat korban memasukkan uang ke dalam kardus, pelaku menggoyang-goyangkan kardus tersebut.

“Kemudian pada saat kardus dibuka, uang yang ditumpahkan menjadi banyak,” ucapnya.

Baca Juga: BRI Buka Suara soal Kasus Mesin EDC, KPK Mengungkap Fakta Mengejutkan

Untuk lebih meyakinkan korban, lanjutnya, pelaku kemudian mengambil kantong kresek yang ada di dalam kamar. Kantong kresek tersebut berisi uang mainan yang diperlihatkan sepintas untuk mengelabui korban.

Jika korban mengirimkan uang, pelaku menjanjikan untuk menggandakan uang tersebut hingga Rp500 juta. Hal itu membuat para korban tergiur dan akhirnya melakukan transfer sejumlah uang kepada pelaku.

Baca Juga: Awalnya YAKUZA MANEGES Kediri Telah Upayakan Restorative Justice dalam Kasus Kredit Fiktif Oknum Polisi

“Untuk kerugian sebesar Rp40 juta. Pelaku menjanjikan dari Rp40 juta itu bisa menjadi Rp500 juta,” ujarnya.

Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kartu ATM, buku rekening tabungan dan uang mainan pecahan 100 ribu sebanyak lima ribu lembar yang dipergunakan untuk mengelabui korban.

Baca Juga: Sembunyian Aib, Camat Banyakan Hari Utomo Serahkan Uang Suap ke Kejaksaan

Atas perbuatannya tersebut, AS dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun. Saat ini kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mencari korban lain.