Kasus Pelanggaran Kerumunan Covid 19, Anggota DPRD dan Kepala Desa Ditindak Ringan
Melanggar protokol
Humas PN Banyuwangi, I Komang Didiek Prayoga melanjutkan, Kades Asmuni dan anggota dewan Syamsul divonis bersalah melanggar peraturan penerapan protokol kesehatan selama PPKM darurat dengan menggelar hajatan.
“Sesuai Pasal 49 ayat (1), (2), dan (3), Jo Pasal 27 c ayat huruf a atau pasal 27 c huruf b Perda Provinsi Jatim No 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, jo Pasal (5) ayat 1 Pergub Jatim nomer 53 tahun 2020 tentang penerapan Prokes di masa pandemi COVID-19 ,” ujarnya.
Baca Juga: Kualitas Menu Makan Bergizi Gratis di Madiun Disorot Akibat Temuan Jambu Busuk
Viral di media sosial
Sebelumnya, Anggota DPRD Banyuwangi, Syamsul Arifin diduga nekat melanggar peraturan penerapan PPKM pandemik COVID-19, karena telah menggelar hajatan pernikahan anaknya.
Acara hajatan tersebut viral melalui video berdurasi 5 detik. Tampak dalam video, terop hajatan nikahan dipenuhi tamu undangan.
Baca Juga: Dugaan Telur Busuk Program Makan Bergizi Gratis di Madiun Coreng Citra Satuan Pelayanan
Sudah Diingatkan Kapolsek Kalibaru dan Ada Kesepakatan
Kapolsek Kalibaru, AKP Abdul Jabar mengatakan, tiga hari sebelum acara hajatan, pihak Satgas di tingkat kecamatan Kalibaru sebelumnya sudah mendatangi kediaman Syamsul Arifin untuk mengingatkan agar tidak menggelar acara resepsi pernikahan.
Peringatan tersebut disepakati cukup menggelar acara akad nikah, tanpa resepsi. Ternyata, pada Sabtu 24 Juli, SA tetap menggelar resepsi.
Baca Juga: Vonis Korupsi Kredit BRI Pasar Pon Ponorogo Dua Terdakwa Resmi Dijatuhi Hukuman
“Tiga hari sebelumnya saya bersama Satgas, Danramil mendatangi untuk mengingatkan karena masih dalam kondisi PPKM darurat tidak boleh ada hajatan, dia ngeyel. Akad nikahnya mau dilaksanakan, tetapi ternyata digelar hari Sabtu, akad nikah hari Jumat. Kita gak tahu, gak sampai dibubarkan,” katanya.












