Example floating
Example floating
HukumKriminalPeristiwa

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center: Tersangka Ditentukan oleh Polresta Banda Aceh

×

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center: Tersangka Ditentukan oleh Polresta Banda Aceh

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

“Fadhillah menjelaskan, “Saat proses pembayaran tanah, pihak keuchik tidak melampirkan rekening kas gampong, melainkan menggunakan rekening pribadi. Pihak dinas juga tidak melakukan verifikasi yang mendetail, sehingga dana pembebasan lahan tersebut masuk ke rekening pribadi, padahal seharusnya masuk ke kas gampong sesuai dengan aturan.””

Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, diketahui bahwa kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Mas Dhito Lanjutkan

“Fadhillah menyatakan, “Kami akan melengkapi bukti-bukti lain yang terkait dengan tersangka lainnya, termasuk pemeriksaan tersangka dan penyusunan berkas perkara. Tersangka akan dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 Jo Pasal 18 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.””

Selain itu, penyidik juga menyita lahan tersebut berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor: 4 Pen.Pid.Sus-TPK-SITA/2023/PN Bna tanggal 13 Februari 2023 dan Surat Perintah Penyitaan Sat Reskrim Polresta Banda Aceh Nomor: SP/Sita/24/II/Res.3.5/2023/Sat Reskrim tanggal 15 Februari 2023.

“Fadhillah mengungkapkan, “Penyidik juga telah menyita barang bukti terkait pengelolaan dana ganti rugi tanah tersebut, termasuk lahan, karena berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti lainnya, sebagian dana ganti rugi tanah tersebut telah digunakan untuk membeli tanah pengganti.”

Dalam kasus pengadaan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center, ditemukan adanya dugaan korupsi yang melibatkan penggunaan dana APBD.

Proses pengadaan lahan tersebut diduga melibatkan penyimpangan, termasuk pembayaran tanah kepada pihak yang tidak berwenang menggunakan rekening pribadi. Hasil audit dari BPKP Aceh menunjukkan kerugian negara sebesar lebih dari Rp1 miliar.

Penyidik juga telah menyita lahan dan barang bukti terkait pengelolaan dana ganti rugi tanah.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal-pasal UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini masih akan terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan tersangka lainnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.