MEMO.CO.ID, JAKARTA – Jaksa KPK memanggil Dedi Nursyamsi, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementerian Pertanian, sebagai saksi dalam persidangan kasus gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dedi mengungkapkan bagaimana ia dan pejabat eselon I Kementan lainnya diminta untuk mengumpulkan uang patungan guna memenuhi kebutuhan operasional SYL, termasuk sewa jet pribadi dan umroh.
Pengakuan Pejabat Kementan dalam Sidang Kasus Gratifikasi SYL
Jaksa KPK memanggil Dedi Nursyamsi, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementerian Pertanian, sebagai saksi dalam sidang kasus gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dedi mengisahkan bagaimana ia dan pejabat Kementan lainnya diminta untuk mengumpulkan uang bagi SYL.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari Senin (3/6/2024), Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan tentang praktik patungan yang terjadi di Kementan.
“Bagaimana praktiknya?” tanya hakim.
Dedi menjawab bahwa para pejabat eselon I dikumpulkan di ruangan milik mantan staf khusus SYL, Imam Mujahidin Fahmid, pada tahun 2020.
“Saya ingat kami dikumpulkan di ruangannya Pak Imam,” jawab Dedi.
Hakim kemudian bertanya mengenai apa yang disampaikan Imam saat pertemuan tersebut berlangsung.
“Dikumpulkan oleh Prof Imam, kemudian apa yang disampaikan?” tanya hakim.
Dedi menjelaskan bahwa mereka diminta untuk membantu kebutuhan operasional SYL dengan mengumpulkan uang secara patungan.
“Intinya kita diminta saat itu bantu Pak Menteri, begitu intinya,” kata Dedi.
Dedi juga menyebut bahwa perintah untuk patungan ini disampaikan sebanyak dua kali oleh Imam. Dana yang dikumpulkan digunakan untuk berbagai kebutuhan non-budgeter SYL.