Menurutnya, sebanyak 22 saksi sudah diminta keterangan di Mapolres Jember baik pegawai maupun non-pegawai yang diduga mengetahui terkait anggaran pemakaman jenazah COVID-19 di Jember.
“Ada beberapa orang di instansi organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Jember yang juga dimintai keterangan dan kami akan melakukan pendalaman,” katanya.
Setelah dilakukan tahap penyidikan dan dilakukan pemeriksaan, lanjut dia, pihaknya akan melakukan gelar perkara terhadap kasus dugaan penyimpangan anggaran honor pemakaman COVID-19 Jember.
“Kami juga berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menemukan dan menghitung adanya kerugian negara dalam kasus tersebut,” katanya.