Tidak cuma itu, tangan si istri pula dipelintir. Dampak peristiwa itu, si istri alami cedera di antara lain hidung serta mulut mengeluarkan darah, lebam dibahu serta jemari telunjuk bengkak.
Tidak terima atas peristiwa itu, korban serta ibu dan bapaknya lalu memberi tahu peristiwa ini ke polisi.
” Sampai saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Polres Kepahiang. Pelaku terancam dijerat dengan pasal 351 KUHP mengenai perbuatan penganiayaan dengan ancaman sangat lama 2, 8 tahun,” ucap Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Eelliwanto Malau.












