Kapolres Kediri AKBP Sumaryono mengatakan, Anggota berhasil mengamankan tersangka berkat pengembangan dari penjual serbuk mercon yang berada di Desa Keras dan Mojo.Selain itu petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 60 kg serbuk mercon yang dibungkus plastik setengah kiloan.
“Selain itu tersangka juga meracik serbuk bahan baku pembuatan mercon ini dengan mencampur antara Belerang, Brone dan Potasium.Tersangka mendapatkan bahan dari sebuah toko bahan kimia di Surabaya. Sedangkan bubuk mercon dipasarkan di wilayah Kediri dan Nganjuk dengan harga Rp 90 ribu per setengah kilogram.Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti kendaraan roda dua dan serbuk mercon,”ujarnya, Rabu siang (7/6/17) saat menggelar Pres Realease.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Kediri, akibat perbuatannya tersangka melanggar melanggar UU Darurat RI No.12 Tahun 1951 pasal 1 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(eko)