OGAN KOMERING ILIR, Memo.co.id- Menegakkan Peraturan Daerah (Perda) adalah salah satu tugas pokok yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Kepala Satuan (Kasat) Pol PP OKI, Alexander Bustomi, SP menjelaskan, Satuan Polisi Pamong Praja merupakan perangkat daerah yang dibentuk dengan tugas pokok membantu kepala daerah dalam pelaksanaan ketentraman dan ketertiban umum, serta menegakkan Perda, Keputusan Bupati, dan kebijakan daerah lainnya.
Dikatakannya, berdasarkan tugas pokok tersebut, Satpol PP memiliki kewenangan untuk menertibkan dan menindak warga yang mengganggu ketertiban umum, melakukan pemeriksaan dan tindakan represif non-yustisial terhadap warga atau Badan Hukum yang melakukan pelanggaran atas Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.