“Perlu diingat, dalam Pilkades ini polisi tidak mempunyai hak dalam Pilkades terkecuali pengamanan. Jaga netralitas, anggota yang terkena Sprin Pengamanan Pilkades dilarang membawa Senpi. Pedomani pasal 28 UURI No. 2 tahun 2002, bahwa anggota Polri dilarang ikut berpolitik praktis baik langsung maupun tidak langsung. Dan apabila ada permasalahan di TPS, jangan ikut campur terkecuali telah diminta panitia Pilkades,” tandasnya.
Kapolresta menambahkan, tugas pengamanan TPS adalah tugas khusus, sehingga setiap anggota harus melakukan pengecekan lokasi TPS yang akan diamankan dan lakukan mapping situasi wilayah geografis dan karakteristik masyarakat di wilayah masing-masing.