Tuban, memo.co.id
Tidak heran di wilayah Kabupaten Tuban, terutama di Kecamatan Semanding dalam satu bulan terkhir ini, kurang lebih ada enam tempat gudang yang dijadikan tempat pabrik pembuatan arak putih Berhasil di gerebek oleh aparat penegak hukum dan para pelakunya ditindak sesuai hukum dan Undang – Undang yang berlaku. Lagi-lagi tempat pembuatan arak di wilayah Kecamatan semanding Tuban berhasil ditemukan.
Berdasarkan informasi dari masyarakat yang langsung disampaikan kepada Kapolres Tuban AKBP Fadly samad, tidak jauh dari tempat pemukiman warga, di dekat perumahan Tasikmadu, Kecamatan Palang Kabupaten Tuban, tepatnya di Dusun Widengan, Desa Gedungombo, Kecamatan Semanding, yang berbatasan dengan wilayah Kecamatan Palang ditemukan gudang yang dijadikan pabrik pembuatan arak putih.
Menurut keterangan Kapolsek Palang AKP Murni Kamariyah,” sebelum dilakukan penggrebekan, terlebih dahulu bapak Kapolres menghubungi saya untuk memastikan benar tidaknya informasi tersebut. Setelah kami bersama anggota melakukan penyelidikan ditampat tersebut ternyata benar, bahwa di Dusun Widengan ada sebuah bangunan yang dijadikan tempat mengolah minuman keras (miras) jenis arak putih,”terang Murni Kamariyah kepada memo.co.id, Rabu (15/02/2017).
Sekitar pukul 14.45 WIB, Rabu (15/02/2017) dengan dipimpin langsung oleh Kapolres Tuban AKBP Fadly Samad yang didampingi Kasat Sabhara AKP Eko Adi Wibowo, Kapolsek Palang AKP Murni Kamariyah, Kasubbag Humas AKP Elis Suendayati bersama anggota melakukan penggrebekkan di gudang yang dijadikan tempat mengolah arak putih tersebut di Dusun Widengan, Desa Gedungombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban Jawa Timur.
Sementara itu berdasarkan informasi yang dihimpun memo.co.id yang menghubungi Kapolres Tuban AKBP Fadly Samad, SH, SIK, MH membenerkan kejadian tersebut,” penggrebekkan berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada saya, lalu untuk menindaklanjuti laporan tersebut, saya perintahkan Kapolsek Palang untuk menyelidiki benar tidaknya laporan tersebut, yang mana tempat tersebut memang berbatasan langsung dengan Kecamatan palang,”ujarnya.
Lebih lanjut Fadly samat, setelah dilakukan pengecekan oleh Kapolsek Palang bersama anggota, ternyata benar bahwa di sekitar perumahan tersebut, didirikan rumah seperti gudang yang dijadikan tempat melakukan aktifitas mengolah,membuat dan mengedarkan minuman keras (miras) jenis arak yang dilarang oleh pemerintah berdasarkan perda No.09 tahun 2006 tentang pengendalian atau pengawasan peredaran dan penjualan minuman beralkohol pasal 16 huruf c jo pasal 26 ayat 1, 2.
Dari penggrebekkan tersebut berapa barang bukti serta dua orang tersangka berhasil kami amankan, 172 drum baceman (bahan pembuat arak) dua unit alat suling, 86 tabung Elpiji 3 kg, 118 arak siap edar yang dikemas dalam botol 1.5 liter, dan arak jadi didalam drum besar, sebanyak 2000 liter.
Bebebrapa barang bukti dan dua tersangka yang diketahui berinisial sirinno (50) bukan nama sebenarnya warga Dusun Widengan, Desa Gedungombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, bersama Nono (45) juga bukan nama sebenarnya berasal dari Desa yang sama, kami amankan guna pemeriksaan dan pengembangan. Atas perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan pasal 135 jo pasal 71 (2) UU RI No.18 tahun 2012 tentang pangan,” pungkas Kapolres Tuban AKBP Fadly Samad.(ain)