Example floating
Example floating
Kabar Daerah

Kapolres Mojokerto Pimpin Pemusnahan 24.425 Gram Ganja dan 2000 Butir Pil Double L

×

Kapolres Mojokerto Pimpin Pemusnahan 24.425 Gram Ganja dan 2000 Butir Pil Double L

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Mojokerto, memo.co.id

Polres Mojokerto memusnahkan barang bukti narkoba, baik itu narkotika maupun psikotropika di halaman Mopolres setempat, Selasa (15/8/2017).

Adapun narkoba yang dimusnahkan itu yakni 10 paket Ganja sebanyak 24.425 gram, psikotropika jenis pil double L sebanyak 2000 butir

Pemusnahan narkotika jenis ganja dan Pil Double L dilakukan dengan cara dibakar ke dalam Drum besar yang sudah disiapkan.

Pemusnahan itu dipimpin Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata, S.Sos, SIK, MH. Dengan disaksikan oleh pihak-pihak terkait.

Kapolres Mengatakan pemberantasan narkoba tentunya bukan hanya bicara tentang bagaimana cara menangkap bandar dan para pengedar.

Upaya preemtif dan preventif juga sangat diperlukan, yang diarahkan kepada bagaimana menyadarkan para pengguna supaya meninggalkan kebiasaan buruk meninggalkan narkoba, serta bagaimana memagari warga untuk tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.

“Hari ini kita bisa sama-sama menyaksikan pemusnahan barang bukti narkoba dalam upaya pemberantasan narkoba,” katanya.

Ia mengatakan, pemusnahan barang bukti ini sebagai hasil dari kegiatan represif yang sudah dilakukan kepolisian bersama pihak-pihak terkait.

Menurutnya, pemusnahan ini juga merupakan salah satu keharusan yang wajib dilakukan penyidik sebagai bagian dari proses penyidikan, sekaligus merupakan bukti akuntabilitas dan transparansi tugas Polri dalam memperlakukan barang bukti narkoba yang disita dari para tersangka.

Selain itu tingkatkan koordinasi dan sinergitas dengan instansi terkait di lapangan dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba.

Usai acara, Kapolres AKBP Leonardus Simarmata kepada sejumlah jurnalis mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba itu dilakukan serentak di seluruh polda.

Leonardus menuturkan, barang bukti narkoba ini merupakan hasil dari pengungkapan kasus berupa temuan dan sitaan yang mana telah mendapatkan penetapan penyitaan dari pengadilan ataupun penetapan status dari kejaksaan pada kasus narkoba yang sudah ditangani oleh Reserse Narkoba Polres Mojokerto.(mus)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.