Sulut, Memo.co.id
Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Bambang Waskito memerintahkan Kapolresta Manado Hilsar Siallagan untuk memproses laporan dua petugas Avsec Bandara Sam Ratulangi, AM dan EW, sesuai prosedur hukum yang berlaku. Diketahui kedua petugas bandara tersebut melaporkan isteri purnawirawan brigjen polisi berinisial JOW, karena menampar dan memukul mereka.
“Atas petunjuk Pak Kapolda, diperintahkan Pak Kapolresta untuk mendalami kasusnya secara normatif dan objektif,” kata Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Ibrahim Tompo.
Ibrahim juga menyampaikan pesan Irjen Bambang Waskito kepada para penyidik agar perkara penamparan tersebut secepatnya diselesaikan. Hingga Kamis (6/7) kemarin, penyidik telah meminta keterangan 5 petugas Avsec bandara yang menjadi saksi mata peristiwa penamparan tersebut.