Example floating
Example floating
Daerah

Kapolda Jatim Meninjau Posko DVI di RS Bhayangkara Tirta Yatra Lumajang | Memo Surabaya

Avatar
×

Kapolda Jatim Meninjau Posko DVI di RS Bhayangkara Tirta Yatra Lumajang | Memo Surabaya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Lumajang, Memo
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, didampingi pejabat utama (PJU) polda jatim, Kamis (9/12/2021) sore, meninjau Posko DVI di RS Bhayangkara Tirta Yatra Lumajang.

Kapolda Jawa Timur Irjen Nico menyebutkan, kedatangannya di RS Bhayangkara Tirta Yatra di Lumajang. Guna melakukan sinergitas didalam penanganan bencana semeru, beberapa kegiatan Polda Jatim diantaranya, Satgas pencarian dan Satgas evakuasi yang dilaksanakan oleh Sabhara dan Brimob.

“Kami telah mengerahkan 14 alat berat beserta Dump Truk serta satu truk berisi 5000 liter solar untuk mendukung kegiatan. Serta ada pasukan sebanyak 4 kompi yang telah kami laporkan kepada Bapak Danrem dan Bupati yang bersinergi dengan Basarnas maupun kepala BPBD,” kata Irjen Nico Afinta, Kamis (9/12/2021) sore.

Ditambahkan Nico, Satgas pencarian dan evakuasi ini kami laksanakan dengan Stakeholder yang lain. Kemudian Satgas kesehatan yang telah melakukan pengobatan dan melakukan Identifikasi dengan DVI. Kemudian juga melakukan Trauma Healing dan memberikan obat obatan.

“Untuk pelaksanaan tim DVI. Sudah ada kontainer yang sudah terkirim dan bekerja dengan baik, telah dapat 35 baik badan mayat yang telah terkumpul. Dari 35 tersebut, 34 diantaranya jenazah dan satu bagian badan,” tambahnya.

Dari 34 itu sudah teridenfikasi sebanyak 23, dan sampai saat ini tim masih bergerak melakukan pencarian. Berikutnya ada juga Satgas Logistik, yang kami kumpulkan lalu kami serahkan ke Bupati yang dikumpulkan ke Pendopo untuk di distribusikan ke yang membutuhkan.

Baca Juga  PDAM Tugu Tirta Kota Malang Dukung Event Madyopuro Mangano
Datangi Kejari Lamongan Minta Salinan BAP, Kuasa Hukum Wahyudi: Kami Ingin Semuanya Dibuka Terang Benderang LAMONGAN | Memo coid- Tim Kuasa Hukum, Moch. Wahyudi, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi rumah pemotongan hewan dan unggas (RPHU) Kabupaten Lamongan, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Senin (24/3/25). Kedatangan dua pengacara senior, Muhammad Ridlwan dan Ainur Rofik ke kantor Kejaksaan Lamongan itu dalam rangka untuk meminta salinan berita acara pemeriksaan (BAP) atas kliennya. “Kami datang ke sini, dalam rangka untuk meminta salinan berita acara pemeriksaan, karena itu merupakan hak daripada tersangka sebagaimana pasal 72 KUHAP yang menyatakan,” atas permintaan tersangka atau penasehat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaan,” ujar Muhammad Ridlwan didampingi rekannya Ainur Rofik, di depan kantor Kejari Lamongan. “Maka kami selaku penasehat hukum yang dikuasakan dengan ini mengajukan permohonan salinan berita acara pemeriksaan (BAP) dan turunannya untuk kepentingan pembelaan klien kami,” imbuh dia. “Per tanggal 22 Maret 2025 kemarin, kita ditunjuk sebagai penasehat hukum (PH) pak Wahyudi. Maka tentunya kita sebagai kuasa hukum pada suatu hukum melakukan upaya-upaya konkret,” ungkapnya. Menurutnya, selama ini Pak Wahyudi sendiri diperiksa dalam proses penyidikan maupun penyelidikan maupun ditetapkan sebagai tersangka, sampai saat ini juga belum menerima salinan berita acara pemeriksaan (BAP). “Kita baru memasukkan surat dari permohonan, dan ini ada tanda terimanya, dan menunggu nanti disposisinya bagaimana. Yang jelas kita sudah masukkan dan ini tadi diterima oleh petugas PTSP, ” ujarnya. Ia berharap, dalam proses penanganan perkara pak Wahyudi ini, Kejaksaan Negeri Lamongan nantinya profesional dan transparan. Ridlwan juga meminta untuk transparan, profesional dan terbuka, tidak tebang pilih. Karena menurut dia, kliennya terus juga sudah dalam proses penanganan selama ini mengenai pembangunan rumah potong hewan unggas sudah diaudit lembaga yang berwenang yakni BPK. “Dan itu memang ada kerugian, dan rekomendasinya pada waktu itu adalah untuk dikembalikan dan sudah ada pengembalian. Yang mengembalikan juga bukan pak Wahyudi, karena dalam hal ini sepeser pun bahwa pak Wahyudi tidak menerima aliran dana tersebut,” ucapnya. “Jadi nanti, jangan sampai dalam proses ini terkesan dicari-cari lagi kesalahan, sudah ada lembaga yang berwenang oleh undang-undang sendiri. Eh, Ini kok malah masih mencari pembanding, dan apakah itu lebih kredibel kita enggak tahu. Tapi yang jelas lembaga yang berwenang untuk itu adalah yang sudah dilakukan oleh BPK pada waktu itu,” tambahnya. Ridlwan mengungkapkan, persoalan nanti bagaimana langkah-langkah berikutnya, tergantung dari perkembangan nantinya seperti apa. “Yang jelas kita berusaha dalam proses penanganan perkara ini, maupun pendampingan terhadap pak Wahyudi, kita ingin semuanya dibuka nanti terang benderang, biar yang salah ya salah, enggak ada kalimat kriminalisasi dan sebagainya,” pungkas dia. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan tengah menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pada tahun 2022 senilai Rp 6 miliar. Tiga tersangka tersebut yakni MW selaku PPK, SA direktur rekanan proyek, dan DMA selaku pelaksana kegiatan. (aza).
Daerah