Interprestasi penegak hukum dan penerapannya terhadap penyalah guna narkotika “harus” berdasarkan keadilan berasaskan perlindungan, pengayoman, kemanusiaan dan nilai nilai ilmiah bahwa penyalah guna adalah pecandu, sedangkan terhadap pengedar “harus” berdasarkan keadilan, ketertiban, keamanan. kepastian hukum
Mengadili perkara penyalahgunaan narkotika terdakwa Farisz RM, Ammar Zoni, Rhido Rhoma, Nia Rahmadani, Chatrine Wilson dan ribuan penyalah guna yang sekarang dipenjara, tidak perlu menggunakan CJS (Criminal Justice System) karena UU narkotika secara khusus menggunakan RJS (Rehabilitative Justice System) yang simple, tidak berbelit, cepat, berbiaya murah dan berkemanusian
Baca Juga: Diakui IPSI, M. Taufiq Sah Pimpin PSHT, Blitar Serukan Soliditas Nasional
Pemerintah ” harus ” membenahi implementasi penegakan hukum narkotika terhadap penyalah guna dengan penegakan hukum rehabilitatif dan terhadap pengedarnya dengan penegakan hukum represif agar tahun 2045 indonesia tidak jadi pasar besar narkotika dan tidak menghasilkan generasi pecandu.












