Example floating
Example floating
Home

Kajian Hukum Narkotika Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, S.H., M.H.

Prawoto Sadewo
×

Kajian Hukum Narkotika Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, S.H., M.H.

Sebarkan artikel ini

Oleh: Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, S.H., M.H.

Kebijakan hukumnya: Penyalah guna narkotika dikriminalkan oleh UU, tapi tidak dipidana. Karena penyalah guna secara medis adalah orang sakit adiksi ketergantungan narkotika, tidak dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya. Penyalah guna sendiri wajib menjalani rehabilitasi agar tidak mengulangi perbuatannya/relapse, dan penyalah guna juga wajib dilindungi dan diselamatkan dari bahaya sakit adiksi narkotika yang dideritanya. Beda dengan pengedar narkotika.

Baca Juga: Pelantikan Kakanwil Kalteng Penuh Misteri: Dugaan Gratifikasi & Lompatan Jabatan Bikin Gaduh Kemenag

Itu sebabnya strategi penegakan hukumnya “harus” menggunakan balance approach dalam mewujudkan keadilan substantif dalam memberantas kejahatan narkotika. Disatu sisi mewujudkan keadilan atas dasar kemanusiaan dalam mencegah, merehabilitasi, melindungi dan menyelamatkan penyalah guna narkotika dan disis lain mewujudkan keadilan atas dasar ketertiban, keamanan dan kepastian hukum bahwasannya penegak hukum harus fokus memberantas para pengedar narkotika, dan fokus menempatkan penyalah guna kedalam IPWL yaitu rumah sakit atau lembaga rehabilitasi milik pemerintah.