“Penertiban ini adalah komitmen kami untuk menjaga keselamatan operasional kereta api dan pengguna jalan. Bangunan liar yang menghalangi pandangan sangat berisiko menyebabkan kecelakaan,” kata Luqman, Senin (4/8/2025).
Sebelum pembongkaran, pihak KAI telah melayangkan Surat Peringatan pada 19 Juli 2025 dan melakukan sosialisasi kepada pemilik bangunan. Selain itu, KAI juga berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti Polsek, Koramil, Dishub, Camat, hingga Balai Teknik Perkeretaapian dan Dinas PUPR Lamongan.
Pelaksanaan pembongkaran dilakukan secara persuasif dan humanis, diawali dengan safety briefing untuk memastikan kegiatan berjalan aman. Para pemilik bangunan juga dilibatkan langsung dalam proses tersebut.
“Kami juga mengimbau warga agar tidak memanfaatkan lahan di sekitar rel untuk mendirikan bangunan atau aktivitas lain demi menjaga keselamatan,” tutup Luqman.












