Lamongan, Memo
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya menertibkan empat bangunan liar yang berdiri tanpa izin di lahan milik PT KAI di sepanjang jalur perlintasan sebidang Lamongan–Surabaya. Penertiban dilakukan di dua titik berbeda, yakni di Desa Plosowayu, Kecamatan Lamongan, serta di Desa Tanon dan Karanglangit, Kecamatan Sukodadi dan Lamongan.
Bangunan tersebut berada di sekitar JPL 310 Km 185+2 dan JPL 308a Km 183+1, yang dinilai mengganggu jarak pandang pengguna jalan dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api serta masyarakat sekitar.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengatakan bahwa keberadaan bangunan liar ini dapat meningkatkan risiko kecelakaan di perlintasan sebidang. Oleh karena itu, KAI mengambil langkah tegas demi menjamin keselamatan bersama.












