Example floating
Example floating
Peristiwa

KAI Tertibkan Bangunan Liar di Jalur Lamongan–Surabaya Demi Keselamatan Perjalanan Kereta Api

Ferdi Ragil
×

KAI Tertibkan Bangunan Liar di Jalur Lamongan–Surabaya Demi Keselamatan Perjalanan Kereta Api

Sebarkan artikel ini

Lamongan, Memo

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya menertibkan empat bangunan liar yang berdiri tanpa izin di lahan milik PT KAI di sepanjang jalur perlintasan sebidang Lamongan–Surabaya. Penertiban dilakukan di dua titik berbeda, yakni di Desa Plosowayu, Kecamatan Lamongan, serta di Desa Tanon dan Karanglangit, Kecamatan Sukodadi dan Lamongan.

Baca Juga: YAKUZA MANEGES Den Gus Thuba dengan Tokoh Ormas / LSM Besar di Indonesia Gelar Pertemuan Tertutup Tempati Ruang Khusus Kasatreskrim Polrestabes Surabaya

Bangunan tersebut berada di sekitar JPL 310 Km 185+2 dan JPL 308a Km 183+1, yang dinilai mengganggu jarak pandang pengguna jalan dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api serta masyarakat sekitar.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengatakan bahwa keberadaan bangunan liar ini dapat meningkatkan risiko kecelakaan di perlintasan sebidang. Oleh karena itu, KAI mengambil langkah tegas demi menjamin keselamatan bersama.

Baca Juga: H+2 Lebaran, Meski Ramai dan Padat Situasi Jalan Doho Termasuk Stasiun KA Kediri Tetap Lancar, Begini Penjelasan Polisi