MEMO – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memberikan apresiasi atas kebijakan pemerintah yang menetapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen khusus untuk barang dan jasa kategori mewah. Kebijakan ini dianggap mampu menjaga daya saing industri nasional sambil mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.
Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid, menyatakan bahwa langkah ini mendapatkan dukungan dari berbagai asosiasi pengusaha, terutama di sektor ritel. Menurutnya, kebijakan menaikkan PPN untuk barang mewah yang umumnya dikonsumsi kalangan atas merupakan keputusan yang strategis.
“Langkah ini tidak hanya menjaga daya beli masyarakat kelas menengah, tetapi juga memberikan ruang bagi industri nasional untuk tetap bersaing. Selain itu, ini menjadi stimulus untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang merata,” ujar Arsjad Rasjid di Jakarta, Sabtu (4/1/2025).
Kadin sebelumnya telah menyampaikan masukan kepada pemerintah berdasarkan diskusi dengan berbagai asosiasi industri. Salah satu rekomendasinya adalah pengkajian ulang terhadap rencana kenaikan PPN agar dapat diterapkan secara adil dan efektif.
Selain itu, pengusaha juga memahami perubahan aturan teknis terkait penghitungan dan penerbitan faktur yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. Dalam aturan ini, pengusaha yang telah menerapkan tarif PPN 12 persen diberi kesempatan untuk mengembalikan kelebihan pajak sebesar 1 persen kepada pembeli, sesuai dengan regulasi yang saat ini masih dirumuskan.
Dunia usaha menyadari pentingnya pemasukan negara melalui pajak dalam mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional. Hal ini menjadi semakin relevan mengingat tujuan pemerintah untuk mencapai pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen.
“Kadin Indonesia berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pemerintah dan asosiasi industri dalam menciptakan kebijakan perpajakan yang lebih efisien. Kami siap mendukung tercapainya target pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” tambah Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Suryadi Sasminta.