MEMO – Kepala Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Sanip, kini tengah tersangkut dugaan kasus pemalsuan dokumen yang melibatkan tanah di pesisir Pantai Utara Kabupaten Tangerang. Dari praktik ilegal tersebut, Arsin diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp23,2 miliar.
Ketua Riset dan Advokasi Publik LBH PP Muhammadiyah, Gufroni, mengungkapkan bahwa Arsin telah menguasai sekitar 116 hektare lahan yang berada di sekitar pagar laut. Modus yang digunakan adalah dengan mengklaim tanah yang seharusnya adalah area tambak, namun dipalsukan dengan girik tanah.
Menurut Gufroni, Arsin bekerja sama dengan sejumlah oknum untuk membuat girik palsu, yang kemudian digunakan untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). “Arsin dibayar Rp1.500 per meter di awal,” ujar Gufroni dalam wawancaranya dengan RRI pada Senin (17/2/2025).
Setelah sertifikat tersebut terbit, Arsin kemudian mendapat keuntungan tambahan, yaitu sebesar Rp20.000 per meter. “Totalnya, jika dihitung Rp20.000 per meter dikali dengan luas 116 hektare, maka Arsin berhasil mengumpulkan sekitar Rp23,2 miliar. Ini angka yang sangat besar, dan tidak mengherankan jika kekayaannya melonjak pesat,” lanjut Gufroni.