Sementara itu, risiko dalam klaster investasi DJS bersumber dari kondisi pasar, termasuk volatilitas parameter ekonomi dan keuangan yang dapat menyebabkan perubahan yang signifikan dalam asumsi yang telah ditetapkan, serta risiko perubahan tingkat suku bunga acuan yang dapat mempengaruhi hasil investasi DJS Kesehatan.
Untuk mengatasi risiko-risiko ini, pemerintah telah merancang berbagai langkah mitigasi. Dalam klaster penerimaan, mitigasi dilakukan melalui optimalisasi data dan peningkatan akurasi serta analisis data potensi peserta program JKN-KIS, inovasi dalam sumber pendanaan untuk memperluas cakupan peserta JKN-KIS, dan peningkatan pengawasan terhadap pemberi kerja dan peserta.
Pada klaster pengeluaran manfaat, mitigasi dilakukan melalui perluasan akses pelayanan dan peningkatan kepatuhan faskes, koordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk penyempurnaan sistem rujukan berjenjang, digitalisasi klaim untuk meningkatkan kualitas klaim, dan pemanfaatan teknologi machine learning dalam verifikasi klaim, serta penguatan alat deteksi dan pencegahan kecurangan.
Sementara itu, dalam klaster pengelolaan investasi, mitigasi risiko melibatkan penempatan aset investasi yang sesuai dengan kewajiban DJS Kesehatan untuk mengoptimalkan hasil investasi, penjualan aset sebagai upaya untuk meminimalkan risiko penurunan harga surat utang korporasi/obligasi akibat perubahan suku bunga pasar, optimalisasi komposisi deposito pada Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI) 3 dan 2 untuk mendapatkan suku bunga yang kompetitif, serta penempatan investasi yang mempertimbangkan kesehatan dan risiko perbankan.
Sebelumnya, Anggota DJSN Muttaqien menjelaskan bahwa kondisi surplus DJS Kesehatan akan tetap terjaga hingga 31 Desember 2023, dengan surplus aset neto BPJS Kesehatan sebesar Rp 56,50 triliun. Namun, pada tahun 2025, terutama pada periode Agustus-September, diperkirakan akan muncul defisit sekitar Rp 11 triliun.
Kondisi Dana Jaminan Sosial Kesehatan (DJS Kesehatan) 2024: Antara Optimisme dan Tantangan
Melihat proyeksi peningkatan rasio klaim yang signifikan, pemerintah telah merancang strategi mitigasi yang komprehensif. Dalam klaster penerimaan, upaya akan difokuskan pada optimalisasi data dan analisis potensi peserta program JKN-KIS, inovasi dalam sumber pendanaan, dan peningkatan pengawasan terhadap pemberi kerja dan peserta.
Sementara itu, klaster pengeluaran manfaat akan melibatkan perluasan akses pelayanan, peningkatan kepatuhan faskes, digitalisasi klaim, dan penguatan alat deteksi kecurangan. Di sisi pengelolaan investasi, pemerintah akan mempertimbangkan strategi penempatan aset yang lebih tepat, penjualan aset untuk mengurangi risiko perubahan harga surat utang korporasi/obligasi, dan optimalisasi komposisi deposito berdasarkan KBMI 3 dan 2.
Semua upaya ini diharapkan dapat menjaga stabilitas DJS Kesehatan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi peserta program ini.