Example floating
Example floating
Berita

Kaburkan Keraguan! Prediksi Keuangan DJS Kesehatan 2024 yang Mengejutkan

×

Kaburkan Keraguan! Prediksi Keuangan DJS Kesehatan 2024 yang Mengejutkan

Sebarkan artikel ini
Kaburkan Keraguan! Prediksi Keuangan DJS Kesehatan 2024 yang Mengejutkan
Kaburkan Keraguan! Prediksi Keuangan DJS Kesehatan 2024 yang Mengejutkan
Example 468x60

MEMO

Kondisi Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan untuk tahun 2024 menimbulkan optimisme dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo, meskipun tidak tanpa tantangan. Menurut Buku Nota Keuangan dan RAPBN 2024, DJS Kesehatan diproyeksikan akan tetap memiliki surplus berkat kebijakan masa pandemi Covid-19 yang masih ditanggung oleh pemerintah.

Namun, potensi peningkatan rasio klaim hingga 2027 menjadi isu krusial, serta risiko lain dalam penerimaan iuran, pengeluaran manfaat, dan pengelolaan investasi turut menghantui keberlanjutan program ini. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci perkiraan DJS Kesehatan untuk tahun 2024, risiko yang dihadapi, dan upaya mitigasi yang telah diambil oleh pemerintah.

Antara Optimisme dan Tantangan: Masa Depan Dana Jaminan Sosial Kesehatan (DJS) 2024

Pemerintahan Presiden Joko Widodo memiliki keyakinan yang kuat bahwa Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan akan tetap memiliki surplus hingga tahun 2024. Meskipun terdapat berbagai risiko yang harus dihadapi, salah satunya adalah peningkatan terus-menerus dalam rasio klaim, terutama dengan tidak adanya perubahan dalam tarif iuran.

Informasi ini diambil dari Buku Nota Keuangan dan RAPBN 2024. Kondisi keuangan DJS Kesehatan diperkirakan akan tetap surplus hingga tahun 2024, berkat kebijakan-kebijakan yang diterapkan selama masa pandemi Covid-19, yang mana biaya kesehatan masih ditanggung oleh pemerintah. Meskipun demikian, besarnya surplus tidak diungkapkan secara spesifik dalam dokumen tersebut.

Namun, di tengah potensi surplus Dana Jaminan Sosial yang dikelola oleh BPJS Kesehatan hingga tahun 2024, pemerintah memperkirakan bahwa rasio klaim akan terus meningkat hingga tahun 2027. Pada awalnya, pada tahun 2022, rasio klaim diperkirakan sebesar 79,2%.

 

Namun, angka ini terus meningkat menjadi 100,4% pada tahun 2023, 114,7% pada tahun 2024, dan bahkan mencapai 133,7% pada tahun 2027.

“Peningkatan rasio klaim ini disebabkan oleh peningkatan penggunaan layanan kesehatan dan penyesuaian tarif layanan kesehatan pada tahun 2023,” seperti yang dijelaskan dalam Buku Nota Keuangan tahun 2024.

Peningkatan yang terus-menerus dalam rasio klaim ini dianggap sebagai tantangan serius oleh pemerintahan Presiden Jokowi terhadap keberlanjutan DJS Kesehatan. Hal ini juga diperparah oleh risiko-risiko lainnya, seperti masalah dalam penerimaan iuran, pengeluaran manfaat, dan pengelolaan investasi.

Risiko-risiko terkait penerimaan iuran termasuk tingkat kolektabilitas yang belum optimal dalam mengumpulkan iuran dari peserta PBPU dan BP, serta kurangnya efektivitas dalam pengelolaan penagihan iuran di segmen PBPU, BP, dan PPU Badan Usaha.

Rasio Klaim Meningkat Drastis: Strategi Mitigasi Pemerintah untuk DJS Kesehatan

Di sisi lain, risiko-risiko dalam klaster pengeluaran manfaat termasuk perubahan kondisi pandemi menjadi endemi, yang berarti biaya layanan untuk kasus Covid-19 akan menjadi bagian dari manfaat program JKN. Selain itu, peningkatan penggunaan layanan kesehatan juga diakibatkan oleh peningkatan kasus rujukan internal setelah pandemi Covid-19, seiring dengan penyesuaian tarif layanan kesehatan dan penambahan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).

Sementara itu, risiko dalam klaster investasi DJS bersumber dari kondisi pasar, termasuk volatilitas parameter ekonomi dan keuangan yang dapat menyebabkan perubahan yang signifikan dalam asumsi yang telah ditetapkan, serta risiko perubahan tingkat suku bunga acuan yang dapat mempengaruhi hasil investasi DJS Kesehatan.

Untuk mengatasi risiko-risiko ini, pemerintah telah merancang berbagai langkah mitigasi. Dalam klaster penerimaan, mitigasi dilakukan melalui optimalisasi data dan peningkatan akurasi serta analisis data potensi peserta program JKN-KIS, inovasi dalam sumber pendanaan untuk memperluas cakupan peserta JKN-KIS, dan peningkatan pengawasan terhadap pemberi kerja dan peserta.

Pada klaster pengeluaran manfaat, mitigasi dilakukan melalui perluasan akses pelayanan dan peningkatan kepatuhan faskes, koordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk penyempurnaan sistem rujukan berjenjang, digitalisasi klaim untuk meningkatkan kualitas klaim, dan pemanfaatan teknologi machine learning dalam verifikasi klaim, serta penguatan alat deteksi dan pencegahan kecurangan.

Sementara itu, dalam klaster pengelolaan investasi, mitigasi risiko melibatkan penempatan aset investasi yang sesuai dengan kewajiban DJS Kesehatan untuk mengoptimalkan hasil investasi, penjualan aset sebagai upaya untuk meminimalkan risiko penurunan harga surat utang korporasi/obligasi akibat perubahan suku bunga pasar, optimalisasi komposisi deposito pada Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI) 3 dan 2 untuk mendapatkan suku bunga yang kompetitif, serta penempatan investasi yang mempertimbangkan kesehatan dan risiko perbankan.

Sebelumnya, Anggota DJSN Muttaqien menjelaskan bahwa kondisi surplus DJS Kesehatan akan tetap terjaga hingga 31 Desember 2023, dengan surplus aset neto BPJS Kesehatan sebesar Rp 56,50 triliun. Namun, pada tahun 2025, terutama pada periode Agustus-September, diperkirakan akan muncul defisit sekitar Rp 11 triliun.

Kondisi Dana Jaminan Sosial Kesehatan (DJS Kesehatan) 2024: Antara Optimisme dan Tantangan

Melihat proyeksi peningkatan rasio klaim yang signifikan, pemerintah telah merancang strategi mitigasi yang komprehensif. Dalam klaster penerimaan, upaya akan difokuskan pada optimalisasi data dan analisis potensi peserta program JKN-KIS, inovasi dalam sumber pendanaan, dan peningkatan pengawasan terhadap pemberi kerja dan peserta.

Sementara itu, klaster pengeluaran manfaat akan melibatkan perluasan akses pelayanan, peningkatan kepatuhan faskes, digitalisasi klaim, dan penguatan alat deteksi kecurangan. Di sisi pengelolaan investasi, pemerintah akan mempertimbangkan strategi penempatan aset yang lebih tepat, penjualan aset untuk mengurangi risiko perubahan harga surat utang korporasi/obligasi, dan optimalisasi komposisi deposito berdasarkan KBMI 3 dan 2.

Semua upaya ini diharapkan dapat menjaga stabilitas DJS Kesehatan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi peserta program ini.

 

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.