“Dalam SK tersebut, kami memberikan waktu 5 (lima) tahun agar memudahkan dalam penataan SDM tenaga pendidik untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Namun, selama kurun waktu lima tahun tersebut, tetap akan dilakukan evaluasi dalam pembinaan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BKPP, Aan Syahbana, menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
“Jumlah PPPK yang diangkat di lingkup Pemkab Bojonegoro kali ini sebanyak 2.172, terdiri dari 2.169 orang jabatan fungsional guru, dan 3 orang jabatan fungsional teknis.
Para pegawai yang menerima SK PPPK tersebut merupakan bagian dari seleksi tahun 2022 dengan total 4.807 formasi.
Yakni, 3.942 formasi untuk jabatan fungsional guru, 854 formasi untuk jabatan fungsional kesehatan, dan 11 formasi untuk jabatan fungsional teknis,” jelasnya.
Dengan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berhasil dilakukan di Kabupaten Bojonegoro, pendidikan menjadi prioritas utama untuk mencapai kualitas yang lebih baik.
Bupati Anna Mu’awanah mengingatkan pentingnya menjaga integritas dan kode etik ASN bagi para PPPK. Selain itu, kebijakan merger sekolah juga menjadi salah satu langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pendidikan.
Pesan lainnya yang disampaikan Bupati adalah pentingnya memiliki empati sosial dan membangun Sumber Daya Manusia yang berakhlakul karimah.
Semua upaya ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat, santun, dan beretika bagi para siswa-siswi di Kabupaten Bojonegoro.












