Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa gubernur sebagai wakil pemerintah pusat (GWPP) di daerah memiliki tanggung jawab besar untuk melaksanakan arahan dan koordinasi dari pemerintah pusat. Segala hal yang telah dikomunikasikan oleh pemerintah pusat kepada daerah wajib menjadi perhatian dan dilaksanakan oleh para gubernur.
Wamendagri juga mengungkapkan bahwa pemerintah pusat tengah berupaya mempercepat penerbitan peraturan presiden (perpres) yang akan menjadi landasan hukum untuk memastikan kelangsungan pembangunan di DOB Papua. “Pemerintah pusat sudah mengambil kebijakan yang diperlukan. Kami terus mendorong agar perpres segera terbit, dan kegiatan pembangunan akan terus berlanjut, tidak berhenti di sini. Kita semua harus tetap semangat, terus maju, dan Kementerian PU juga telah memberikan dukungan yang besar,” ucapnya.
Di sisi lain, Wakil Menteri PU, Diana Kusumastuti, menjelaskan bahwa pembahasan mengenai DOB Papua telah dilakukan sejak tahun 2022. Dalam pelaksanaannya, pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Kemendagri.
Salah satu perhatian utama adalah agar tidak terjadi perubahan lokasi pembangunan yang telah ditetapkan, karena hal tersebut akan menyebabkan prosesnya mundur kembali ke tahap awal. “Mohon untuk lokasi-lokasi yang sudah ditetapkan tidak dilakukan perubahan. Kami berharap data ini dapat segera kami sampaikan kepada Bappenas sebagai dasar angka untuk perubahan perpres pembangunan di empat DOB ini,” katanya.
Ia menambahkan bahwa Kementerian PU telah memulai pelaksanaan pembangunan di Papua Barat Daya, Papua Selatan, dan Papua Tengah. Sementara untuk Papua Pegunungan, pihaknya masih menunggu kepastian legalitas lahan dari pemerintah provinsi setempat.
“Untuk Papua Pegunungan, kami masih menunggu land clearing dari pemerintah provinsi. Setelah itu selesai, kami akan segera melakukan pelelangan proyek,” pungkasnya.












