MEMO – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi mengumumkan bahwa sebanyak 15 penyedia layanan inovasi digital kesehatan (IDK) telah lolos tahap verifikasi dalam program Regulatory Sandbox 2024. Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa inovasi teknologi medis yang digunakan oleh masyarakat memenuhi standar keamanan, perlindungan data, dan inklusivitas.
Chief Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes, Setiaji, menjelaskan bahwa Regulatory Sandbox merupakan ruang digital terbatas yang memungkinkan para startup di bidang kesehatan untuk menguji inovasi mereka sebelum benar-benar diterapkan secara luas.
“Program ini bertujuan memastikan bahwa setiap inovasi yang masuk telah memenuhi standar yang ketat, seperti perlindungan data pribadi, keselamatan pengguna, dan aksesibilitas bagi semua kalangan,” ungkap Setiaji kepada awak media di Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Lebih lanjut, hasil uji Regulatory Sandbox ini akan menjadi dasar penyusunan regulasi bagi teknologi kesehatan ke depannya. Lima klaster yang diuji dalam program ini meliputi:
✅ Edukasi medis
✅ Manajemen pengobatan pasien
✅ Lokapasar obat-obatan
✅ Diagnosis medis berbasis digital
✅ Teknologi kesehatan wearable (yang dapat dikenakan)
Menurut Setiaji, penyedia layanan IDK yang telah “dibina dengan rekomendasi penuh” berarti telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam pengujian. Sementara itu, bagi yang “dibina dengan rekomendasi bersyarat”, masih ada beberapa aspek yang perlu diperbaiki dalam waktu tiga bulan sebelum dinyatakan lolos sepenuhnya.
Salah satu tantangan yang masih perlu ditingkatkan adalah aksesibilitas bagi penyandang disabilitas serta optimalisasi bandwidth rendah agar layanan tetap dapat diakses dengan baik di daerah terpencil. Selain itu, Kemenkes juga menyoroti pentingnya sistem verifikasi keaslian resep dokter.
“Ke depan, Kemenkes akan meluncurkan sistem e-resep yang terintegrasi langsung dengan dokter. Dengan sistem ini, obat-obatan yang diresepkan kepada pasien lebih aman dan terjamin keasliannya,” tambah Setiaji.