Pengaduan dapat dilakukan langsung melalui Email : jaringanedukasipemilurakyat@gmail.com Laman FB :https://www.facebook.com/profile.phpid=100088850335537&mibextid=ZbWKwL dan Intagram Jaringan Edukasi Pemilu Untuk Rakyat (@jepr_jatim),” imbuhnya.
Terkait hal itu, JEPR Jawa Timur juga Mendesak tim seleksi Rekrutmen Bawaslu Provinsi Jawa Timur ataupun tim seleksi Rekrutmen Bawaslu Kabupaten/Kota untuk transparan dalam melakukan tahapan proses rekrutmen.
“Kami juga minta agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Untuk ikut mengawasi proses Rekrutmen Penyelenggara Pemilu secara ketat dan mengumumkan kepada Publik siapa-siapa Pendaftar Incumbent khususnya yang terekam telah melakukan praktik pelanggaran etika selama masa jabatan sebelumnya,” pungkas Rico.