Tak hanya Dishub Bulungan, jajaran Sat Lantas Polresta Bulungan juga segera turun tangan mengamankan arus lalu lintas kendaraan yang melintas di atas jembatan. Pasca kejadian penabrakan oleh kapal tongkang BG.Lius Emas, kepolisian menerapkan sistem buka tutup jalan. Sebagai langkah pencegahan, kendaraan dengan berat di atas 5 ton untuk sementara waktu dilarang melintas.
Kapolresta Bulungan, Kombes Rofikoh Yunianto, melalui Kasi Humas, IPDA Magdalena Lawai, mengungkapkan bahwa penyelidikan langsung dilakukan setelah kejadian terjadi. “Kita juga terus menjaga situasi dan kondisi jembatan untuk menjamin keamanan dan kelancaran arus lalu lintas,” tandasnya.
Melalui Sat Polair Polresta Bulungan, penyelidikan juga dilakukan untuk mengetahui penyebab pasti tertabraknya Jembatan Sei Kayan. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa jembatan yang menghubungkan Tanjung Selor dan Tanjung Palas ini ditabrak oleh Tongkang BG. LIUS EMAS yang ditarik oleh Kapal Tugboat TB L Fortuna.
Menurut informasi yang dikumpulkan pihak kepolisian, kedua kapal tersebut berangkat dari Ampana, Sulawesi Tengah, menuju Antutan, Kabupaten Bulungan, untuk memuat batu bara. “Saat ini kita masih meminta keterangan Saksi-saksi. Termasuk keterangan kapten kapal, akan kita mintai juga,” pungkas Magdalena.