[ad_1]
Jombang, Memo
Anggota unit II Satresnarkoba Polres Jombang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Keempat orang pengedar yang merupakan satu jaringan diamankan di sejumlah TKP yang berbeda.
Keempat tersangka yang ditangkap jelang bulan Suci Ramadan 1440 Hijriyah tersebut, Nofa Arianto alias Gantol (33) warga Desa Jelakombo, Kecamatan Jombang, kemudian Wiga Widiyanto alias Kadri (27) seorang penjual warkop dan Gagas Raharjo alias Saprol (21) seorang mahasiswa serta Prayoga Edi Pangestu (23) alias Komeng. Ketiganya merupakan asal Dusun Klampisan Desa Tondowulan, Kecamatan Plandaan, Jombang.
“Keempat tersangka yang kami tangkap merupakan pengedar sabu dalam satu jaringan. Penangkapan mereka dari pengungkapan kasus sebelumnya,” kata AKP Moch Mukid, SH Kasat Reserse Narkoba Polres Jombang, Senin (6/5/2019).
Masih jelas Kasat Resnarkoba, untuk tersangka Nofa ditangkap petugas di barat fly over samping minimarket Peterongan, Jalan Brawijaya Peterongan, Jombang. Dengan barang bukti yang disita 1 plastik klip paket sabu yang rata-rata berat kotor 1,08 gram, uang tunai Rp 400 ribu, 3 Hand Phone (HP) beserta simcard serta 1 unit sepeda motor Yamah satria F nopol S 2809 YU.
“Tersangka Wiga Widiyanto, barang bukti yang diamankan 1 plastik klip diduga bekas pakai sabu, seperangkat alat hisab (bong), 1 potong sedotan sebagai skrup, 1 korek api warna biru, 1 unit HP beserta simcard dan uang tunai Rp 300.000, “ujarnya.
Sedangkan, dari tersangka Gagas Raharjo, barang bukti yang disita 1 buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sabu, seperangkat alat hisab (bong), serta 1 unit HP. Wiga dan Gagas ditangkap di rumahnya masing masing tanpa ada perlawanan.
“Untuk tersangka Prayoga Edi Pangestu diborgol polisi di depan sebuah minimarket jalan raya Ploso, Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang. Barang bukti yang berhasil diamankan petugas, 1 plastik klip yang didalamnya terdapat 4 plastik klip di diduga sisa sabu, seperangkat alat hisab (bong), 2 korek api modifikasi, 3 sedotan sebagai scrup, serta 1 pak plastik kosong.
“Mereka semua telah kami tahan, dan akan dikembangkan kasusnya, untuk mengungkap jaringan diatasnya,”tandas Kasat Resnarkoba.
Untuk mempertagungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) pasal 127 huruf (a) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(ZA)
The post Jelang Ramadan, Empat Tersangka Pengedar Sabu Satu Jaringan di Ringkus Petugas appeared first on Memo Surabaya.
[ad_2]
Source link