Kediri, Memo
Jelang lebaran haji tahun ini, jual beli hewan kurban di Kabupaten Kediri, diawasi oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Kediri. Seluruh pasar hewan dilakukan pengetatan, memastikan kesehatan konsumsi.
Biasanya, bulan bulan ini, jual beli hewan kurban mulai marak. Sementara itu, kesehatan hewan menjadi bagian penting dalam kegiatan kurban. Pegawasn dilakukan oleh beberapa dokter hewan.
Dinas Ketahaan Pangan dan Peternakn Kab Kediri, mewajibkan, pedagang yang terlibat jual beli hewan kurban harus memiliki surat keerangan kesehatan hewan.
Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Kediri memperketat perdagangan hewan kurban. Pihaknya akan menerjunkan para dokter hewan untuk memeriksa kesehatan hewan di seluruh pasar hewan yang ada di Kabupaten Kediri. Tujuannya, untuk memastikan hewan ternak yang masuk di wilayah Kabupaten Kediri tetap aman dan sehat untuk di konsumsi.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Kediri drh. Tutik Purwaningsih , mengatakan, minggu depan para dokter hewan akan standby di pasar hewan saat jam operasional.
Selain melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban, pihaknya akan mengimbau para pedagang agar membawa Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) saat mengirim dan mendatangkan hewan kurban.
TUTIK menambahkan, para pedagang juga diimbau untuk tidak melakukan transaksi hewan kurban khususnya sapi dengan wilayah Tulungagung. Hal ini terkait temuan kasus antraks pada Juni lalu.
Namun, jika memang ada transkasi harus disertakan SKKH agar tidak sampai menimbulkan kasus antraks di Kabupaten Kediri. Pengawasan praktek jual beli hewan kurban tahun ini lebih ketat dari tahun sebelumnya.