Kapolres Jakarta Utara Kombes Dwiyono mengatakan, terduga yang ditangkap merupakan residivis dalam kasus yang sama dan menjalani hukaman selama 1, 5 tahun di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. “Kami masih mengejar rekan pelaku yang disebutkan. Pelaku ini sudah terlatih dan sebelum melakukan aksinya mereka terlebih dahulu survei calon korbannya,” kata Dwiyono.
Dikatakan, korbannya sengaja dipilih adalah ibu-ibu majelis taklim, selain berjiwa sosial juga orang mapan. Dan setiap menjalankan aksinya sindikat wanita penipu ini berpura-pura akan mengadakan kegiatan sosial untuk membantu yang membutuhkan termasuk anak yatim piatu. “Kegiatan amal banyak yang simpati dan mau. Apalagi korban diimingi pelaku akan mendapat baju ngaji dan uang transport Rp 150 ribu per orang jika ikut,” ujarnya.
Dari pelaku, polisi menyita barang bukti, berbagai macam perhiasan emas, seperti kalung, gelang, cincin, dan liontin. Selain itu juga disita 4 lembar kwitansi pembelian perhiasan dari toko emas milik para korban. “Pengakuannya hasil kejahatannya untuk menghidupi dua anaknya karena suaminya ditahan terkait kasus narkoba.” ucapnya.(nu)