Selanjutnya tersangka, Budi Santoso yang ditangkap di depan kos Ds. Candi, Kec. Jombang, Kab Jombang dengan barang bukti 1 buah bungkus bekas rokok sampoerna mild berisi yang berisi 1 buah pipet kaca diduga masih ada sisa sabu habis dipakai dengan berat kotor 1,32 gram, 1 plastik klip diduga masih ada sisa sabu habis dipakai, 2 potongan sedotan plastik sebagai scrop, satu buah tutup botol yang sudah terpasang sedotan plastik sebagai alat hisab sabu, 1 buah gunting warna hitam, HP merk samsung warna merah berikut simcardnya, dan uang tunai sebesar Rp. 300 ribu.
Dan tersangka terakhir, yakni Andhika Surya yang ditangkap di depan kos Desa Candi, Kec. Jombang, Kab Jombang, sekitar pukul 21.00 WIB dengan barang bukti sebagai berikut, satu buah kotak plastik berisi 3 linting plastik klip berisi sabu dengan berat masing-masing 0,46 gram, 0,34 gram, dan 0,32 gram, 1 buah pipet kaca diduga masih ada sisa sabu habis dipakai dengan berat kotor 0,88 gram, 3 plastik klip diduga masih ada sisa sabu habis dipakai, 2 potongan sedotan plastik sebagai scrop, 1 rol isolasi kecil warna hitam, korek api warna biru sebagai kompor, gunting warna hitam, pack plastik klip baru, HP merk samsung warna putih berikut simcardnya dan uang tunai sebesar Rp. 2 juta.
“Keempat tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, “ucap Kasat Resnarkoba.
Tersangka dijerat dengan pasal yang diterapkan, yakni Setiap orang dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli atau sebagai perantara dalam jual beli, menyimpan, memiliki atau menguasai dan sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) yo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(ZA)
The post Jaringan Pengedar Narkotika Jenis Sabu, Sekaligus Bandarnya di Ringkus Satresnarkoba Polres Jombang appeared first on Memo Surabaya.
[ad_2]












