Example floating
Example floating
Kabar Daerah

Jaringan Pengedar Narkotika Jenis Sabu, Sekaligus Bandarnya di Ringkus Satresnarkoba Polres Jombang

×

Jaringan Pengedar Narkotika Jenis Sabu, Sekaligus Bandarnya di Ringkus Satresnarkoba Polres Jombang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

[ad_1]

Jombang, Memo
Empat tersangka pengedar sabu yang merupakan satu jaringan diringkus Satresnarkoba Polres Jombang. Dari keempat tersangka satu diantaranya merupakan bandar besar yang merupakan Target Operasi (TO) selama ini dari Tim Unit 1 Satresnarkoba.

Keempat tersangka yakni, Iwan Pranova (27) alias Londo, seorang tukan parkir warga desa Sambong Dukuh, Kec/ Kab Jombang, Dwi Adtya (26) alias Adi yang berprofesi sebagai jagal sapi warga Candimulyo, Kec Jombang, Budi Santoso (30) penjual Bakpao, warga Dusun Kepuh Kembeng, Kec Peterongan, Jombang, dan tersangka Andhika Surya Perdana (23) seorang juru parkir Desa Candimulyo, Jombang.

Penangkapan keempat tersangka bermula dari informasi masyarakat, di lokasi sering dijadikan transaksi barang haram. Begitu ada informsi tersebut petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan alhasil petugas berhasil menangkap pelaku Iwan Pranova di kamar kosnya Desa Candi, Kec Jombang, Selasa (7/5) kemarin pukul 20.30 WIB.

“Iwan Pranovo merupakan bandarnya, yang kita amankan terlebih dahulu di kamar kosnya, “jelas Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid, SH, Kamis (9/5/2019).

Masih jelasnya, tersangka yang merupakan bandar Narkotika jenis Sabu, barang bukti yang disita petugas satu buah kotak warna hitam yang berisi,1 buah bungkus bekas rokok Marlboro didalamnya ada 1 plastik klip berisi Sabu dengan berat 5,03 gram, satu buah bungkus bekas rokok LA Lights didalamnya ada 2 lintingan plastik klip berisi Sabu dengan berat masing-masing 0,60 gram dan 0,60 gram, total berat sabu keseluruhan 6,23 gram

“Kemudian 2 potongan sedotan plastik sabagai scrop, 1 buah korek api sebagai kompor, 2 pack plastik klip baru, Seperangkat alat hisab sabu yang sudah terakit (bong), HP merk Vivo warna hitam berikut simcardnya, serta uang tunai sebesar Rp. 200 ribu, “ucapnya.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan didapatkan keterangan, tersangka mengedarkan barang haram ke temannya Adi, Budi Santoso, dan Andhika Surya. Petugas langsung bergegas dan tak mau kehilangan buruannya. Dan berhasil menangkap ketiga pelaku lain hampir bersamaan ditempat terpisah.

“Untuk Adi barang bukti yang berhasil disita petugas satu buah pipet kaca diduga masih ada sisa sabu habis dipakai dgn berat kotor 1,07 gram, 6 plastik klip diduga masih ada sisa sabu habis dipakai, 1 potongan sedotan plastik sabagai scrop,1 buah timbangan elektrik warna silver dan HP merk huawei warna gold berikut simcardnya, “ungkap AKP Moch Mukid.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.