Didepan penyidik, kedua tersangka mengaku pesan pertama sebanyak 1 ons ganja kering. Merasa aman, kedua tersangka tersebut memesan lagi. Barang barang yang dipesan dijual ke konsumen di sekitar Bondowoso, Situbondo dan Jember. Pasalnya, dua tersangka tersebut memiliki jaringan pelanggan pemakai ganja di tiga kota tersebut.
Karena merasa aman, keduanya memesan lagi sebanyak 5 kg. Barang barang haram tersebut diedarkan kembali ke beberapa pemakai, diantaranya ke 4 tersangka tersebut. Transaksi sebesar 5 kg berjalan beberapa kali, sehingga tidak terasa, kedua tersangka tersebut semakin berani memesan barang haram tersebut, tanpa memikir dampaknya.
Dalam prakteknya, tersangka bernama Masiki Rokim memesan paket berupa bibid untuk ditanam kembali di pekarangan rumahnya. Dengan menggunakan beberapa alat dan perangkat alat tanam bibid ganja, dikembangbiakkan dalam pot. Polisi mengamakan semua perangkat alat untuk menanam ganja itu dan disita dari rumah kos kosannya.
Semua alat yang digunakan menanam ganja sebanyak 43 pot , pupuk dan alat produksi berhasil disita dari rumah kos kosan di Sumber Dadang, Sumbersari Jember. Keduanya diancam pidana dengan ancaman 6 hingga 25 tahun penjara, karena melanggar pasal 111 subsider 133 UU 35 / 2009. ( ed )