Bondowoso, Memo.co.id
Jaringan peredaran narkotika jenis ganja antar propinsi melibatkan mahasiswa Jember asal Situbondo. Transaksi yang mereka gunakan adalah sosial media, yakni facebook. Jaringan mereka, kemarin diputus oleh satuan reserse narkoba Polres Bondowoso.
Kasat Narkoba Polres Bondowoso AKP Asib mengatakan, jaringan peredaran ganja antar propinsi yang berhasil ditangkap adalah Masiki Rokim, usia 24 tahun, mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di kota Jember. Mahasiswa ini berasal dari kota Situbondo.
Sedang tersangka lain yang diamankan polisi adalah Mamad Sumarno, usia 20 tahun asal Bondowoso. Mamad Sumarno dan Masiki Rokim adalah pengedar. Keduanya menjual ke beberapa pemakai di Bondowoso, diantaranya; Huzain, Mohammad, Zain Bawazir dan Purnomo. Mereka sekedar pemakai yang membeli barang dari kedua tersangka.
Sementara itu, dua tersangka mendapatkan barang hara tesebut dari seseorang tidak dikenal melalui media sosial. Orang tersebut mengaku dari kalimantan. Antara tersangka dengan warga Kalimantan tersebut menggunakan akun instagram dan facebook saat melakukan transaksi.