Selain itu, pengecekan hasil pekerjaan juga tidak dilakukan secara menyeluruh, melainkan hanya dengan metode sampel. Puncak dari dugaan penyimpangan ini adalah saat S tidak mengenakan denda keterlambatan kepada pihak kontraktor, CV Mitra Sejati, meski barang yang dikirim tidak sesuai jadwal perjanjian.
Kualitas Rendah, Kerugian Negara Tinggi
Sebagai pelaksana proyek, tersangka YSJI diduga kuat tidak mengerjakan pengadaan gamelan sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam kontrak. Hal ini secara langsung berdampak pada kualitas barang yang diterima oleh sekolah.
Baca Juga: Kualitas Menu Makan Bergizi Gratis di Madiun Disorot Akibat Temuan Jambu Busuk
Gamelan yang seharusnya menjadi alat edukasi seni bagi siswa, diduga berkualitas di bawah standar, sebuah ironi mengingat nilai proyek yang fantastis.
Hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengonfirmasi bahwa perbuatan kedua tersangka ini secara bersama-sama telah merugikan keuangan negara hingga lebih dari setengah miliar rupiah.
Baca Juga: Dugaan Telur Busuk Program Makan Bergizi Gratis di Madiun Coreng Citra Satuan Pelayanan
Jalan Panjang Menuju Penegakan Hukum
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal-pasal ini mengisyaratkan bahwa kejahatan yang mereka lakukan tergolong tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. Guna memperlancar proses penyidikan, kedua tersangka kini telah ditahan di Rutan Kelas 2B Magetan selama 20 hari ke depan.
Baca Juga: Vonis Korupsi Kredit BRI Pasar Pon Ponorogo Dua Terdakwa Resmi Dijatuhi Hukuman












