Magetan, Memo
Kejaksaan Negeri Magetan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesenian tradisional gamelan Jawa di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Magetan tahun anggaran 2019.
Kedua tersangka, berinisial S selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan YSJI sebagai Direktur CV Mitra Sejati sekaligus pelaksana proyek, ditangkap pada Rabu, 27 Agustus 2025, setelah penyidikan menemukan kerugian negara mencapai Rp520.524.000.
Baca Juga: Kualitas Menu Makan Bergizi Gratis di Madiun Disorot Akibat Temuan Jambu Busuk
Inteligen Kejaksaan Melacak Penyimpangan di Balik Proyek Seni Tradisional
Kasus ini membongkar dugaan penyimpangan yang terstruktur di balik sebuah proyek yang seharusnya memajukan kebudayaan. Kajari Magetan, Yana Nur Siam, menyebutkan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada bukti yang cukup kuat.
Penyidik menemukan serangkaian kecurangan yang dimulai sejak awal perencanaan. Proyek ini diduga dijalankan tanpa adanya proposal pengajuan dari sekolah penerima bantuan, sebuah indikasi kuat bahwa proyek ini bukan berdasar pada kebutuhan, melainkan sekadar formalitas belaka.
Baca Juga: Dugaan Telur Busuk Program Makan Bergizi Gratis di Madiun Coreng Citra Satuan Pelayanan
Tersangka S, selaku PPK, juga diduga menyalahi prosedur dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Alih-alih melakukan survei harga pasar yang akurat, HPS dibuat tidak sesuai peraturan.












