Example floating
Example floating
Infobis

Jakarta PPKM Level 2, Ini Aturan Baru ke Kantor, Mal Hingga Resepsi

A. Daroini
×

Jakarta PPKM Level 2, Ini Aturan Baru ke Kantor, Mal Hingga Resepsi

Sebarkan artikel ini
Jakarta PPKM Level 2, Ini Aturan Baru ke Kantor, Mal Hingga Resepsi

Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat. Begitu juga dengan pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, barbershop atau pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat.

Baca Juga: Sangat Dinanti Perajin Genting di Lamongan Berharap Kebijakan Gentengisasi Prabowo Hidupkan Industri Lokal yang Hampir Mati Suri

Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, restoran, kafe dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75 persen dari kapasitas. Waktu makan pun maksimal 60 menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah (Pemda).