DKI Jakarta telah diturunkan statusnya menjadi PPKM level 2. Hal tersebut berdasarkan keputusan pemerintah terhadap hasil rapat terbatas yang dinyatakan oleh Koordinator PPKM wilayah Jawa dan Bali Luhut Binsar Pandjaitan. Terdapat sejumlah aturan yang mengatur dalam kegiatan masyarakat bagi wilayah yang berstatus level 2.
Mengutip inmendagri, pekerja sektor non esensial diberlakukan maksimal 75 persen dapat bekerja di kantor bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Selanjutnya, fasilitas pusat kebugaran atau gym, ruang pertemuan atau ruang, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar atau ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 75 persen. Penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas tersebut disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan. Untuk anak usia dibawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) atau PCR (H-2).