MEMO – Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) terkait kebijakan pembelajaran selama bulan Ramadhan 2025 hingga Idul Fitri 1446 H. Aturan ini mencakup jadwal libur sekolah serta skema pembelajaran mandiri yang diterapkan selama periode tersebut.
Surat Edaran Bersama yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (Menag), serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bertujuan memberikan panduan bagi pemerintah daerah dalam mengatur rencana pembelajaran selama bulan suci Ramadhan.