Example floating
Example floating
Daerah

Jadi Ajang Prostitusi, Satpol PP Intensifkan Pengawasan Lokalisasi

Avatar
×

Jadi Ajang Prostitusi, Satpol PP Intensifkan Pengawasan Lokalisasi

Sebarkan artikel ini
Ada Praktek Prostitusi Terselubung di Doly dan Moroseneng
Example 468x60

satpol pp eks lokalisasi
Blitar, Memo.co.id – Disinyalir masih ada praktek prostirusi terselubung di eks lokalisasi, Pemerintah Kabupaten Blitar terus mengintensifkan pengawasan. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Blitar Toha Mashuri mengatakan, saat ini pihaknya terus intens melakukan pengawasan di titik yang dinilai rawan dan diduga ada kegiatan prostitusi.
“Titik yang dulu pernah menjadi sarang prostitusi seperti bekas Lokalisasi di Selorejo, Talun, dan Poluhan Srengat akan mendapat perhatian khusus karena situsnya masih ada. Pengawasan disana akan ditingkatkan dengan patroli rutin,” Kata Toha, Senin (4/4).
Ia menjelaskan sasaran lain yang menjadi fokus pengawasan adalah cafe, warung remang-remang, juga tempat karaoke. Dimana tempat-tempat tersebut sering disalahgunakan tidak sebagai fungsi dan kegunaanya.
“Selain eks lokalisasi kami juga akan intens melakukan pengawasan di tempat-tempat lain yang berpotensi disah gunakan”, lanjut Toha.
Sementara itu sampai saat ini Satpol PP belum menerima laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan tempat kos, sebagai sarang prostitusi.
“Meski belum ada laporan, tapi pemantauan tempat kos juga akan terus kami lakukan,” imbuhnya.
Lokalisasi di Kabupaten Blitar sendiri sebenarnya sudah ditutup sejak 2011 lalu. Meski begitu, Kabupaten Blitar mendapat instruksi dari Biro Kesra Provinsi Jawa Timur untuk ekstra melakukan pengawasan dan pencegahan prostitusi.
“Berdasarkan instruksi dari provinsi kita memang dihimbau untuk melakukan pencegahan, Mengingat Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial menargetkan seluruh wilayah di Tanah Air bebas prostitusi pada 2019”, pungkasnya.

Baca Juga  Rekayasa Jalur Lalulintas Di Lamongan JLU ( Jalan Lingkar Utara) di Gunakan
Datangi Kejari Lamongan Minta Salinan BAP, Kuasa Hukum Wahyudi: Kami Ingin Semuanya Dibuka Terang Benderang LAMONGAN | Memo coid- Tim Kuasa Hukum, Moch. Wahyudi, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi rumah pemotongan hewan dan unggas (RPHU) Kabupaten Lamongan, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Senin (24/3/25). Kedatangan dua pengacara senior, Muhammad Ridlwan dan Ainur Rofik ke kantor Kejaksaan Lamongan itu dalam rangka untuk meminta salinan berita acara pemeriksaan (BAP) atas kliennya. “Kami datang ke sini, dalam rangka untuk meminta salinan berita acara pemeriksaan, karena itu merupakan hak daripada tersangka sebagaimana pasal 72 KUHAP yang menyatakan,” atas permintaan tersangka atau penasehat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaan,” ujar Muhammad Ridlwan didampingi rekannya Ainur Rofik, di depan kantor Kejari Lamongan. “Maka kami selaku penasehat hukum yang dikuasakan dengan ini mengajukan permohonan salinan berita acara pemeriksaan (BAP) dan turunannya untuk kepentingan pembelaan klien kami,” imbuh dia. “Per tanggal 22 Maret 2025 kemarin, kita ditunjuk sebagai penasehat hukum (PH) pak Wahyudi. Maka tentunya kita sebagai kuasa hukum pada suatu hukum melakukan upaya-upaya konkret,” ungkapnya. Menurutnya, selama ini Pak Wahyudi sendiri diperiksa dalam proses penyidikan maupun penyelidikan maupun ditetapkan sebagai tersangka, sampai saat ini juga belum menerima salinan berita acara pemeriksaan (BAP). “Kita baru memasukkan surat dari permohonan, dan ini ada tanda terimanya, dan menunggu nanti disposisinya bagaimana. Yang jelas kita sudah masukkan dan ini tadi diterima oleh petugas PTSP, ” ujarnya. Ia berharap, dalam proses penanganan perkara pak Wahyudi ini, Kejaksaan Negeri Lamongan nantinya profesional dan transparan. Ridlwan juga meminta untuk transparan, profesional dan terbuka, tidak tebang pilih. Karena menurut dia, kliennya terus juga sudah dalam proses penanganan selama ini mengenai pembangunan rumah potong hewan unggas sudah diaudit lembaga yang berwenang yakni BPK. “Dan itu memang ada kerugian, dan rekomendasinya pada waktu itu adalah untuk dikembalikan dan sudah ada pengembalian. Yang mengembalikan juga bukan pak Wahyudi, karena dalam hal ini sepeser pun bahwa pak Wahyudi tidak menerima aliran dana tersebut,” ucapnya. “Jadi nanti, jangan sampai dalam proses ini terkesan dicari-cari lagi kesalahan, sudah ada lembaga yang berwenang oleh undang-undang sendiri. Eh, Ini kok malah masih mencari pembanding, dan apakah itu lebih kredibel kita enggak tahu. Tapi yang jelas lembaga yang berwenang untuk itu adalah yang sudah dilakukan oleh BPK pada waktu itu,” tambahnya. Ridlwan mengungkapkan, persoalan nanti bagaimana langkah-langkah berikutnya, tergantung dari perkembangan nantinya seperti apa. “Yang jelas kita berusaha dalam proses penanganan perkara ini, maupun pendampingan terhadap pak Wahyudi, kita ingin semuanya dibuka nanti terang benderang, biar yang salah ya salah, enggak ada kalimat kriminalisasi dan sebagainya,” pungkas dia. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan tengah menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pada tahun 2022 senilai Rp 6 miliar. Tiga tersangka tersebut yakni MW selaku PPK, SA direktur rekanan proyek, dan DMA selaku pelaksana kegiatan. (aza).
Daerah