Bantahan Muzani ini sejalan dengan pernyataan Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga menegaskan belum memiliki alasan untuk mengubah masa jabatan presiden yang sudah diatur dalam dua periode.
Hal ini menunjukkan bahwa isu perpanjangan masa jabatan presiden tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak sedang dibahas di lembaga-lembaga tinggi negara.
Isu ini sendiri kerap kali muncul ke permukaan, memicu pro dan kontra di masyarakat. Sebagian pihak berpendapat bahwa perubahan masa jabatan bisa membawa stabilitas, sementara pihak lain khawatir hal itu dapat mengancam demokrasi.
Muzani juga menambahkan bahwa Badan Pengkajian MPR telah menyelesaikan rumusan PPHN dan mengajak masyarakat untuk memberikan masukan. Namun, ia kembali mengingatkan agar tidak ada pihak yang mengembangkan isu yang tidak ada dalam pembahasan.
“Itu jangan mengembangkan sesuatu yang dalam pikiran kami saja enggak terpikir sama sekali,” pungkasnya, menegaskan bahwa fokus MPR saat ini adalah pada rumusan PPHN, bukan pada perubahan konstitusi terkait masa jabatan presiden.












