Sebagai contoh, jika seseorang membeli rumah seharga Rp2 miliar pada 14 Februari 2025, maka seluruh PPN akan ditanggung pemerintah. Namun, jika seseorang membeli rumah seharga Rp2,5 miliar pada 15 Februari 2025, maka PPN yang harus dibayarkan adalah 11 persen dari Rp500 juta, yaitu sebesar Rp55 juta.
Namun, Dwi menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku untuk rumah tapak atau rumah susun yang telah memperoleh fasilitas pembebasan PPN lainnya. Pemerintah berharap insentif ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk segera memiliki hunian.
Baca Juga: Misteri Kematian Bocah di Sukabumi Dugaan Kekerasan Ibu Tiri Hingga Proses Hukum
Dengan perpanjangan kebijakan ini, sektor properti diharapkan semakin bergairah, yang pada akhirnya akan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional di tahun 2025.












