Di sisi lain, besaran pajak dan retribusi yang ditetapkan oleh kepala daerah setempat didasarkan pada SK Gubernur Jatim Nomor 188/1003/KPTS/013/2022 tentang Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan di Provinsi Jawa Timur.
Manajemen penambangan pasir di Lumajang ini penting dilakukan baik dari sisi pendapatan maupun upaya menjaga keberlanjutan sumber daya alamnya. Pasir di Lumajang memiliki potensi penambangan seluas 183,69 hektar dengan kapasitas produksi mencapai 2,48 juta ton. Terdapat 37 perusahaan yang beroperasi dengan IUP Eksplorasi dan 36 perusahaan dengan IUP Operasi Produksi.
Gubernur Khofifah berharap bahwa tingginya potensi penambangan pasir di Lumajang dapat diimbangi dengan penambahan titik stockpile. Hal ini karena stokpile yang ada saat ini sudah padat, sementara terdapat 63 lagi IUP yang sedang dalam proses WIUP (Wewenang Izin Usaha Pertambangan), eksplorasi, maupun peningkatan IUP OP.
Sementara itu, Bupati Lumajang Thoriqul Haq menyampaikan harapannya bahwa kehadiran stockpile pasir ini dapat menjadi inovasi yang dapat meningkatkan pengelolaan pertambangan pasir di Lumajang.
“Kami berharap Pemkab Lumajang dan Pemprov Jatim dapat mengoptimalkan sinergi sehingga inovasi ini dapat dikembangkan dengan lebih baik lagi,” ujarnya.
“Ibu Gubernur, saya ingin melaporkan bahwa sebelum adanya stockpile ini, rata-rata pajak pasir yang kami terima per bulan adalah Rp. 400 juta. Sekarang kami dapat meningkatkannya sehingga tidak ada lagi kebocoran, karena saat ini kami dapat menerima pajak hingga Rp. 2 miliar per bulan,” tambahnya.
Potensi Penambangan Pasir di Lumajang Mendorong Inovasi E-Pajak Pasir untuk Peningkatan Penerimaan
Dengan adanya Stockpile Pasir Terpadu dan penerapan e-Pajak Pasir, Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Lumajang mengambil langkah strategis dalam meningkatkan pendapatan daerah.
Inovasi ini menjadi solusi cerdas untuk mengurangi kebocoran penerimaan pajak pasir dan memperbaiki pengelolaan pertambangan pasir di Lumajang.
Diharapkan, sinergi antara Pemprov Jatim, Bank Jatim, dan Pemkab Lumajang dapat terus ditingkatkan demi kemajuan daerah dan perlindungan lingkungan yang berkelanjutan.